JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan niatnya untuk memanggil kembali platform media sosial TikTok. Keputusan ini diambil menyusul temuan adanya praktik harga predator (predatory pricing) di TikTok Shop.
Dalam pertemuan dengan para penjual platform online di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, pada Senin (14/8/2023), Teten menyatakan ketidakpuasannya atas tindakan TikTok yang tampaknya belum mengambil langkah konkret sejak pertemuan terakhir pada bulan Juni. Salah satu isu utama yang ditemukan adalah keberlanjutan perdagangan lintas batas yang memungkinkan barang impor dengan harga murah membanjiri platform.
“Meski TikTok berkomitmen untuk menghentikan praktik harga predator, saya menemukan beberapa produk dengan harga yang tidak masuk akal. Sebagai contoh, parfum dengan harga Rp 100 dan celana pendek seharga Rp 2.000, padahal biaya produksi dalam negeri untuk barang-barang tersebut jelas lebih dari Rp 5.000,” ungkap Teten.
Teten juga menyoroti potensi ketidaksesuaian dalam tarif bea masuk yang memungkinkan barang-barang tersebut dijual dengan harga yang sangat rendah di Indonesia. “Ada indikasi kesalahan dalam penentuan bea masuk, yang memungkinkan barang impor dijual dengan harga murah di pasar online kita,” tambahnya.
Sebagai respons, Menteri Koperasi dan UKM mendorong percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 mengenai regulasi perdagangan elektronik. Meski revisi aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan lembaga terkait, Teten menekankan pentingnya menyelesaikan proses tersebut secepat mungkin.
“Kami telah memulai proses harmonisasi sejak Januari dan merasa prosesnya terlalu lama. Kami akan terus mendorong agar revisi ini dapat segera diselesaikan,” tutup Teten.