JAKARTA – Fenomena pinjaman online atau yang dikenal dengan ‘pinjol’ terus menjadi sorotan di tanah air. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmennya untuk mengatasi praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Menurut Budi, regulasi pinjol berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, pemerintah tidak akan tinggal diam dan berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan masyarakat. “Kami akan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa pinjol ilegal yang merugikan masyarakat dapat ditangani dengan cepat,” ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo pada Senin (14/8/2023).
Data terbaru dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan menunjukkan bahwa ada lebih dari 400 situs web dan konten di media sosial yang menawarkan pinjol tanpa izin selama periode April hingga Juni 2023. Dari jumlah tersebut, 352 di antaranya adalah platform pinjol ilegal dan 77 konten di Facebook yang menawarkan layanan serupa.
Satgas terus berupaya memberantas praktik pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan pemblokiran. Beberapa konten pinjol ilegal diketahui berasal dari koperasi seperti KSP Usaha Kita Bersama, KSP Sarah Benjamin, dan lainnya. Selain itu, ada juga yang dikembangkan oleh individu seperti Bradley Hough dan Jack Ma.
OJK dan Satgas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan pinjol ilegal. “Kami membutuhkan dukungan dan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur perwakilan Satgas.