Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah berani untuk menghadirkan perubahan dalam sistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia. Dalam upaya mewujudkan persaingan pasar yang sehat dan melindungi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kemendag telah menyelesaikan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi ini kini sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dengan target penyelesaian pada 1 Agustus 2023.
Menteri Perdagangan Ungkap Tiga Poin Revisi
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan tiga poin kunci yang menjadi fokus dalam revisi Permendag tersebut. Pertama, dalam rangka menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam persaingan, marketplace dan platform digital, baik yang berasal dari impor maupun lokal, wajib memiliki izin dan membayar pajak yang sama. Langkah ini diharapkan akan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil bagi semua pelaku bisnis elektronik di Indonesia.
Kedua, Marketplace Dilarang Menjadi Produsen
Poin berikutnya adalah larangan bagi marketplace untuk berperan sebagai produsen barang yang dijual di platformnya sendiri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong persaingan pasar yang sehat dan menghindari praktik monopoli yang dapat merugikan pelaku bisnis lainnya. Dengan demikian, diharapkan tercipta ruang lebih luas bagi pelaku UMKM dan produsen lokal untuk berpartisipasi dalam pasar digital.
Ketiga, Lindungi UMKM dari Banjirnya Produk Impor Murah
Poin terakhir dalam revisi Permendag adalah penetapan batas minimal US$ 100 per unit barang yang diperdagangkan di marketplace oleh pedagang luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk melindungi produk UMKM dari banjirnya produk impor murah yang dapat mengancam daya saing produk lokal. Dengan memperkuat UMKM dalam perdagangan elektronik, diharapkan sektor ekonomi ini dapat tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.
Melindungi Produk UMKM di Platform Online
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, juga telah menyoroti pentingnya melindungi produk UMKM dalam platform online. Dalam situasi persaingan global yang semakin ketat, keberadaan regulasi yang progresif dan protektif menjadi kunci dalam memastikan kesinambungan dan pertumbuhan UMKM di era digital.
Dengan revisi Peraturan PMSE yang progresif ini, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang adil, inklusif, dan berdaya saing. Semoga langkah-langkah pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor UMKM melalui kebijakan-kebijakan seperti ini dapat menghasilkan manfaat positif bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.