Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023. Keputusan ini mengatur besaran subsidi bunga atau margin untuk berbagai jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada sektor usaha mikro dan kecil, termasuk pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif.
Detil Kebijakan Baru
Dalam kebijakan terbaru ini, KUR super mikro akan mendapatkan subsidi sebesar 15 persen. Sementara itu, untuk KUR yang ditujukan bagi pekerja migran Indonesia, besaran subsidi ditetapkan sebesar 13,5 persen. Selain itu, ada juga penyesuaian untuk KUR dengan nilai akad kredit antara Rp100 juta hingga Rp500 juta, yang akan mendapatkan subsidi sebesar 5,5 persen.
Reaksi dari Sektor Perbankan
Menanggapi kebijakan ini, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menyatakan bahwa dampaknya terhadap perbankan relatif kecil. Namun, ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bisa mempersempit ceruk pasar dan meningkatkan risiko kredit.
Pandangan dari Segara Research Institute
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menilai bahwa kebijakan ini tidak akan banyak membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam jangka panjang. Menurutnya, penerima utama kredit KUR adalah mereka yang sebelumnya sudah mendapatkan kredit dari bank. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kebijakan ini lebih menguntungkan bank daripada UMKM.
Tantangan dan Harapan
Peningkatan besaran subsidi ini memang bisa menguntungkan bank dan nasabah yang sudah mendapatkan KUR. Namun, ini juga menimbulkan tantangan, yaitu masih adanya selektivitas oleh bank dalam memberikan kredit, sehingga akses bagi UMKM yang belum mendapatkan kredit masih terbatas.
Piter Abdullah menambahkan, solusi jangka panjang yang dibutuhkan adalah menurunkan suku bunga kredit secara keseluruhan melalui pemberian subsidi, sehingga lebih banyak kalangan yang bisa menikmati manfaatnya.
Kebijakan ini efektif mulai 27 Januari 2023 dan menggantikan beberapa aturan sebelumnya, termasuk KMK Nomor 91 Tahun 2022 dan KMK Nomor 96 Tahun 2021.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam pemberian kredit kepada UMKM, meski masih perlu ada langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan efektivitas dan pemanfaatan yang lebih luas dari program ini.