JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas kepada peserta untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun mereka belum meninggalkan pekerjaan mereka saat ini. Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian, baik 10% maupun 30% dari saldo mereka.
Sebagai informasi, pencairan sebesar 30% dari saldo dapat dialokasikan untuk pembelian properti, baik melalui pembayaran tunai maupun kredit. Namun, pencairan saldo penuh hanya dapat dilakukan setelah peserta mengakhiri hubungan kerjanya, meskipun belum mencapai usia pensiun.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mencairkan saldo JHT. Beberapa di antaranya meliputi usia pensiun yang ditetapkan, berhenti bekerja karena alasan tertentu, atau meninggalkan Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.
Proses pencairan memerlukan beberapa dokumen pendukung, seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, dan lainnya. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan opsi pencairan online melalui portal Lapakasik. Peserta hanya perlu mengisi data diri, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.