Dropshipaja News
No Result
View All Result
Monday, May 19, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Market
  • Tekno
  • Finansial
  • Kripto
  • Lainnya
    • Saham
    • Inspirasi Pengusaha
    • Pajak
Subscribe
Dropshipaja News
  • Home
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Market
  • Tekno
  • Finansial
  • Kripto
  • Lainnya
    • Saham
    • Inspirasi Pengusaha
    • Pajak
No Result
View All Result
Dropshipaja News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenkeu Ubah Aturan Sanksi Eksportir yang Melanggar Kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Jonathan Liandi by Jonathan Liandi
August 2, 2023
in Ekonomi, Finansial
0
Kemenkeu Ubah Aturan Sanksi Eksportir yang Melanggar Kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE)
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dropshipaja News – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur sanksi administratif bagi eksportir yang melanggar kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Dalam peraturan terbaru tersebut, Kemenkeu telah menghapus hukuman berupa denda yang sebelumnya dikenakan. Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini dilakukan karena dianggap kurang efektif dalam memastikan kepatuhan eksportir untuk menempatkan DHE di dalam negeri.

Menurut Askolani, sanksi yang lebih efektif adalah penangguhan layanan ekspor. Dengan menerapkan penangguhan layanan ekspor, Kemenkeu berharap dapat mendorong eksportir untuk mematuhi kewajiban mereka dengan lebih serius. Ketika layanan ekspor ditangguhkan, dampaknya akan lebih langsung terasa bagi eksportir, dan diharapkan dapat menjadi motivasi yang kuat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Perubahan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. Sebelumnya, aturan terdahulu terkait DHE SDA diatur dalam PMK Nomor 135 Tahun 2021, di mana eksportir yang melanggar kewajiban tersebut dapat dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus.

Berita terkait :

CEO GoTo Investasi di PrimaKu: Inovasi Baru dalam Kesehatan Anak!

Kenaikan Harga Gas Bumi: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri?

KotaMasaDepan: Inisiatif Besar untuk Digitalisasi UMKM di Indonesia!

Ketegangan AS-China: Bagaimana Nasib Industri Chip Global?

Dalam peraturan sebelumnya, eksportir juga dapat dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan. Namun, dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah sekarang hanya akan menerapkan sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor, yang dapat dicabut apabila eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan.

Dalam PMK Nomor 73 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa eksportir wajib menyimpan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit 30% dalam waktu 3 bulan mulai 1 Agustus 2023. Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) di atas US$ 250.000.

Adanya perubahan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Tags: DHE SDAEksportirKementerian KeuanganKepatuhan EksportirPenangguhan Layanan EksporPengelolaan Sumber Daya AlamPerekonomian IndonesiaPMK Nomor 73 Tahun 2023Sanksi Administratif
Share61Tweet38Share15
Jonathan Liandi

Jonathan Liandi

Saya adalah seorang jurnalis berita berbakat dengan pengalaman luas di dunia jurnalisme. Saya memiliki ketajaman dalam menggali informasi, menganalisis fakta, dan menyajikan berita dengan cara yang objektif dan menyeluruh. Dengan dedikasi tinggi terhadap kebenaran dan integritas, Saya selalu berusaha memberikan laporan berita yang akurat dan berimbang kepada pembaca.

Related Posts

Meski Ekspor Turun, Kenapa Industri Alas Kaki RI Masih Berpotensi Besar
Bisnis

Meski Ekspor Turun, Kenapa Industri Alas Kaki RI Masih Berpotensi Besar?

August 21, 2023
Sri Mulyani Buka Suara tentang Permintaan Anggaran Menteri Pendidikan dan Kesehatan
Finansial

Peran Pajak dalam Kesejahteraan: Lebih dari 20 Juta Keluarga Indonesia Tergantung Pada Subsidi dan Bantuan

August 6, 2023
Aturan Terbaru Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor, Upaya Jokowi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Ekonomi

Aturan Terbaru Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor, Upaya Jokowi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

July 31, 2023
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bob Sadino

Kisah Inspiratif 5 Pengusaha Sukses Indonesia yang Berawal dari Keluarga Tidak Mampu

July 27, 2023
Irwan Danny Mussry, Founder Time International

Irwan Danny Mussry: Perjalanan Sukses Menuju Puncak Distributor Jam Tangan Mewah

July 29, 2023
rumput laut Gracilaria Sp

Dari Sidoarjo ke Australia: Perjalanan Ekspor Rumput Laut Koperasi Agar Makmur

August 4, 2023
TikTok Shop, Social-Commerce yang Mengundang Perbincangan

TikTok Shop, Social-Commerce yang Mengundang Perbincangan

July 29, 2023
Update Harga Emas Batangan Antam LM Hari Ini

Update Harga Emas Batangan Antam LM Hari Ini, Kamis 27 Juli 2023: Rp588.000 per 0,5 Gram

0
IHSG Kokoh di Zona Hijau Selama 5 Hari, Investor Asing Lakukan Net Buy 750 Miliar Rupiah!

IHSG Kokoh di Zona Hijau Selama 5 Hari, Investor Asing Lakukan Net Buy 750 Miliar Rupiah!

0
IMF Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stagnan pada 2024

IMF Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stagnan pada 2024, Fokus Pada Industri Komoditas!

0
Harga Minyak Naik Tipis Setelah Efek Kenaikan Suku Bunga AS, Tertahan oleh Data Persediaan

Harga Minyak Naik Tipis Setelah Efek Kenaikan Suku Bunga AS, Tertahan oleh Data Persediaan

0
Profesi yang Bertahan di Era AI Kreativitas dan Keterampilan Interpersonal sebagai Kunci

Profesi yang Bertahan di Era AI: Kreativitas dan Keterampilan Interpersonal sebagai Kunci

September 5, 2023
Kebijakan Baru Subsidi KUR Apakah UMKM Akan Lebih Mudah Dapat Kredit

Kebijakan Baru Subsidi KUR: Apakah UMKM Akan Lebih Mudah Dapat Kredit?

September 5, 2023
Robot Restoran China Murah Ancam Industri Lokal Korea Selatan

Robot Restoran China Murah Ancam Industri Lokal Korea Selatan

August 29, 2023
Waspadai Rekayasa Sosial Cara Penjahat Siber Menipu Melalui Email dan WhatsApp

Waspadai Rekayasa Sosial: Cara Penjahat Siber Menipu Melalui Email dan WhatsApp

August 29, 2023
  • About
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Contact Us : riko@dropshipaja.com

© 2023 Dropshipaja News - Media Berita Bisnis Terbaik & Terpercaya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pajak
  • Bisnis
  • Opini
  • Market
  • Tekno
  • Inspirasi Pengusaha
  • Kripto
  • Finansial
  • Pajak
  • Saham
  • Lainnya

© 2023 Dropshipaja News - Media Berita Bisnis Terbaik & Terpercaya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In