Dropshipaja News – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur sanksi administratif bagi eksportir yang melanggar kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Dalam peraturan terbaru tersebut, Kemenkeu telah menghapus hukuman berupa denda yang sebelumnya dikenakan. Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini dilakukan karena dianggap kurang efektif dalam memastikan kepatuhan eksportir untuk menempatkan DHE di dalam negeri.
Menurut Askolani, sanksi yang lebih efektif adalah penangguhan layanan ekspor. Dengan menerapkan penangguhan layanan ekspor, Kemenkeu berharap dapat mendorong eksportir untuk mematuhi kewajiban mereka dengan lebih serius. Ketika layanan ekspor ditangguhkan, dampaknya akan lebih langsung terasa bagi eksportir, dan diharapkan dapat menjadi motivasi yang kuat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Perubahan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. Sebelumnya, aturan terdahulu terkait DHE SDA diatur dalam PMK Nomor 135 Tahun 2021, di mana eksportir yang melanggar kewajiban tersebut dapat dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus.
Dalam peraturan sebelumnya, eksportir juga dapat dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan. Namun, dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah sekarang hanya akan menerapkan sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor, yang dapat dicabut apabila eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan.
Dalam PMK Nomor 73 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa eksportir wajib menyimpan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit 30% dalam waktu 3 bulan mulai 1 Agustus 2023. Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) di atas US$ 250.000.
Adanya perubahan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.