Dropshipaja News
No Result
View All Result
Monday, May 19, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Market
  • Tekno
  • Finansial
  • Kripto
  • Lainnya
    • Saham
    • Inspirasi Pengusaha
    • Pajak
Subscribe
Dropshipaja News
  • Home
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Market
  • Tekno
  • Finansial
  • Kripto
  • Lainnya
    • Saham
    • Inspirasi Pengusaha
    • Pajak
No Result
View All Result
Dropshipaja News
No Result
View All Result
Home Bisnis

Larangan Produk Impor Murah di Marketplace, Apakah Benar Selamatkan UMKM?

Jonathan Liandi by Jonathan Liandi
August 1, 2023
in Bisnis, Ekonomi
0
Larangan Produk Impor Murah di Marketplace, Apakah Benar Selamatkan UMKM?
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perdagangan berencana untuk melarang marketplace menjual barang impor dengan harga di bawah US$100 dolar atau setara Rp1,5 juta (kurs Rp15.008 per dolar AS). Kebijakan tersebut akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dari persaingan dengan barang impor di platform e-commerce. “Harga barang yang dijual harus memiliki batas minimal. Seharusnya barang seperti kecap saja tidak perlu diimpor,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Jumat (28/7) di Jakarta Selatan.

Dukungan juga datang dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki. Ia menegaskan bahwa produk UMKM lokal tidak boleh berbagi panggung dengan barang impor, terutama yang bisa diproduksi oleh pedagang lokal.

Berita terkait :

Google Maps Bisa Hasilkan $100 Juta dari Data Udara!

CEO GoTo Investasi di PrimaKu: Inovasi Baru dalam Kesehatan Anak!

Gempuran Pemberantasan Judi Online China: Industri Streaming Terhantam!

Strategi Telkom Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp 4.500 Triliun!

Wacana larangan produk impor dengan harga di bawah Rp1,5 juta ini muncul berawal dari fenomena “Project S TikTok” yang dicurigai dapat memata-matai kebiasaan penggunanya, termasuk dalam urusan belanja. Perusahaan asal China tersebut diduga akan memanfaatkan data pengguna TikTok untuk meminta UMKM di Tiongkok untuk membuat produk dan memasarkannya melalui TikTok Shop.

Namun, ada pertanyaan apakah larangan jual barang impor di bawah Rp1,5 juta di marketplace benar-benar akan melindungi produk UMKM. Menurut peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, barang impor di marketplace dapat dibedakan menjadi dua jenis: barang impor yang dijual oleh penjual luar negeri (cross border commerce) dan barang impor yang dijual oleh penjual lokal.

Kebijakan pelarangan impor di bawah Rp1,5 juta dianggap efektif bagi barang impor jenis pertama. Namun, untuk barang impor yang dijual oleh penjual lokal, kebijakan ini kurang efektif karena barang tersebut sudah berada di Indonesia dan memiliki porsi yang signifikan.

Oleh karena itu, Huda menyarankan agar pemerintah lebih baik menerapkan sistem insentif dan disinsentif. Sebagai contoh, biaya administrasi yang lebih tinggi dapat dikenakan pada produk impor, sementara produk lokal dapat diberikan diskon atau gratis ongkos. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk lokal dapat bersaing di pasar.

Ronny P Sasmita, Analis Senior dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, menyambut baik kebijakan larangan barang impor di bawah Rp1,5 juta karena produk UMKM lokal cenderung kalah saing dengan produk impor, terutama dari China yang memiliki harga lebih murah karena adanya subsidi ekspor dari negara tersebut.

Namun, Sasmita mempertanyakan alasan di balik penetapan harga batas tersebut, mengapa Rp1,5 juta? Banyak produk dalam negeri yang harganya di atas Rp1,5 juta yang juga memerlukan perlindungan dari pemerintah.

Selain itu, perlu dipertimbangkan bagaimana mengatasi kemungkinan penjual produk impor di bawah Rp1,5 juta yang mengubah strategi penjualan agar harganya naik di atas batas tersebut. Misalnya dengan membundling beberapa produk menjadi satu paket sehingga harganya melebihi Rp2 juta.

Oleh karena itu, Ronny menyarankan agar menteri perdagangan juga menyusun strategi untuk memastikan produk-produk lokal dapat berdaya saing di marketplace.

Di sisi lain, Muhammad Andri Perdana, Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), berpendapat bahwa kebijakan pembatasan impor berdasarkan harga minimum Rp1,5 juta kurang tepat. Menurutnya, batasan yang lebih tepat adalah berdasarkan jenis dan klasifikasi produk impor tersebut, yaitu produk yang sudah banyak diproduksi oleh UMKM dalam negeri.

Perdana menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan larangan tersebut dan mempertanyakan mekanisme yang akan digunakan oleh pemerintah untuk memastikan kepatuhannya.

Dalam menghadapi isu ini, pemerintah perlu melakukan pertimbangan yang matang untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat benar-benar melindungi produk UMKM lokal dan mendorong pertumbuhan industri lokal di pasar e-commerce.

Tags: Barang ImporBatasi Impor MurahData PenggunaEcommerceEcommerce TertibHarga MinimumKebijakan BaruKebijakan PerdaganganKebijakan Perlindungan UMKMKementerian PerdaganganLarangan Barang ImporLarangan Impor MurahLarangan Produk Impor MurahmarketplaceMarketplace IndonesiaMarketplace TerbatasPerlindungan Produk LokalPerlindungan UMKMPertumbuhan Produk LokalProduk LokalProteksi Produk UMKMStrategi PerlindunganUMKM
Share61Tweet38Share15
Jonathan Liandi

Jonathan Liandi

Saya adalah seorang jurnalis berita berbakat dengan pengalaman luas di dunia jurnalisme. Saya memiliki ketajaman dalam menggali informasi, menganalisis fakta, dan menyajikan berita dengan cara yang objektif dan menyeluruh. Dengan dedikasi tinggi terhadap kebenaran dan integritas, Saya selalu berusaha memberikan laporan berita yang akurat dan berimbang kepada pembaca.

Related Posts

Kebijakan Baru Subsidi KUR Apakah UMKM Akan Lebih Mudah Dapat Kredit
Lainnya

Kebijakan Baru Subsidi KUR: Apakah UMKM Akan Lebih Mudah Dapat Kredit?

September 5, 2023
KotaMasaDepan Inisiatif Besar untuk Digitalisasi UMKM di Indonesia!
Bisnis

KotaMasaDepan: Inisiatif Besar untuk Digitalisasi UMKM di Indonesia!

August 26, 2023
Shopee Investasi Besar di 2023, Apakah Ini Langkah Tepat atau Risiko Rugi
Bisnis

Shopee Investasi Besar di 2023, Apakah Ini Langkah Tepat atau Risiko Rugi?

August 21, 2023
Predatory Pricing di TikTok Shop Menteri Koperasi Ambil Tindakan!
Tekno

Predatory Pricing di TikTok Shop: Menteri Koperasi Ambil Tindakan!

August 15, 2023
Mendorong UMKM ke Hilirisasi: Strategi Baru Indonesia Menuju 2045
Bisnis

Mendorong UMKM ke Hilirisasi: Strategi Baru Indonesia Menuju 2045

August 13, 2023
Bukalapak Terapkan PHK Massal: Langkah Strategis atau Gejala Krisis?
Ekonomi

Bukalapak Terapkan PHK Massal: Langkah Strategis atau Gejala Krisis?

August 10, 2023
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bob Sadino

Kisah Inspiratif 5 Pengusaha Sukses Indonesia yang Berawal dari Keluarga Tidak Mampu

July 27, 2023
Irwan Danny Mussry, Founder Time International

Irwan Danny Mussry: Perjalanan Sukses Menuju Puncak Distributor Jam Tangan Mewah

July 29, 2023
rumput laut Gracilaria Sp

Dari Sidoarjo ke Australia: Perjalanan Ekspor Rumput Laut Koperasi Agar Makmur

August 4, 2023
TikTok Shop, Social-Commerce yang Mengundang Perbincangan

TikTok Shop, Social-Commerce yang Mengundang Perbincangan

July 29, 2023
Update Harga Emas Batangan Antam LM Hari Ini

Update Harga Emas Batangan Antam LM Hari Ini, Kamis 27 Juli 2023: Rp588.000 per 0,5 Gram

0
IHSG Kokoh di Zona Hijau Selama 5 Hari, Investor Asing Lakukan Net Buy 750 Miliar Rupiah!

IHSG Kokoh di Zona Hijau Selama 5 Hari, Investor Asing Lakukan Net Buy 750 Miliar Rupiah!

0
IMF Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stagnan pada 2024

IMF Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stagnan pada 2024, Fokus Pada Industri Komoditas!

0
Harga Minyak Naik Tipis Setelah Efek Kenaikan Suku Bunga AS, Tertahan oleh Data Persediaan

Harga Minyak Naik Tipis Setelah Efek Kenaikan Suku Bunga AS, Tertahan oleh Data Persediaan

0
Profesi yang Bertahan di Era AI Kreativitas dan Keterampilan Interpersonal sebagai Kunci

Profesi yang Bertahan di Era AI: Kreativitas dan Keterampilan Interpersonal sebagai Kunci

September 5, 2023
Kebijakan Baru Subsidi KUR Apakah UMKM Akan Lebih Mudah Dapat Kredit

Kebijakan Baru Subsidi KUR: Apakah UMKM Akan Lebih Mudah Dapat Kredit?

September 5, 2023
Robot Restoran China Murah Ancam Industri Lokal Korea Selatan

Robot Restoran China Murah Ancam Industri Lokal Korea Selatan

August 29, 2023
Waspadai Rekayasa Sosial Cara Penjahat Siber Menipu Melalui Email dan WhatsApp

Waspadai Rekayasa Sosial: Cara Penjahat Siber Menipu Melalui Email dan WhatsApp

August 29, 2023
  • About
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Contact Us : riko@dropshipaja.com

© 2023 Dropshipaja News - Media Berita Bisnis Terbaik & Terpercaya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pajak
  • Bisnis
  • Opini
  • Market
  • Tekno
  • Inspirasi Pengusaha
  • Kripto
  • Finansial
  • Pajak
  • Saham
  • Lainnya

© 2023 Dropshipaja News - Media Berita Bisnis Terbaik & Terpercaya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In