JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berambisi merancang cara pembayaran pajak yang lebih sederhana daripada transaksi pembelian pulsa seluler. Transformasi inilah yang menggerakkan kepala negara dalam menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk merombak total tata laksana pembayaran pajak. “Bayar pajak seharusnya lebih sederhana daripada membeli pulsa telepon,” tegas Sri Mulyani dalam agenda kampanye Spectaxcular di Sarinah, Jakarta Pusat, tanggal 6 Agustus.
Bendahara negara tersebut menguraikan bahwa DJP telah mengambil beberapa tindakan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak, termasuk penyelarasan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Akibatnya, penduduk tidak perlu repot mendaftar untuk mendapatkan NPWP, memudahkan proses pembayaran pajak.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak bukanlah hal yang menakutkan, melainkan kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan NKRI. “Dalam memenuhi kewajiban ini, kami menyediakan layanan dan pendidikan,” katanya, menambahkan bahwa pajak adalah tanggung jawab setiap warganegara.
Selanjutnya, Menteri Keuangan menyatakan bahwa perbaikan basis data internal pajak terus berlangsung, demi meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan kepastian dalam pembayaran pajak.
Tindakan progresif lain yang diumumkan oleh Sri Mulyani adalah pengembalian otomatis bagi wajib pajak yang membayar lebih jika jumlahnya di bawah Rp100 juta. “Ini adalah langkah penting yang harus terus dijalankan karena rakyat berhak mengetahui tujuan dari pembayaran pajak,” pungkasnya.
Proses reformasi ini menonjolkan komitmen pemerintah dalam mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan prinsip transparansi dan efisiensi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun tata kelola pajak yang lebih baik dan bertanggung jawab.