Jakarta – Menuntaskan kewajiban pembayaran pajak dan proses perpanjangan STNK melalui metode online kini menjadi gampang banget. Cukup berbekal perangkat seluler dan koneksi internet, maka seluruh proses tersebut dapat dilakukan tanpa harus beranjak dari tempat duduk.
Bagi teman-teman yang merasa terhambat oleh rutinitas atau merasa malas mendatangi kantor Samsat, metode ini layak dicoba!
Yang diperlukan hanyalah perangkat seluler, kuota internet, serta niat dan keseriusan. Maka, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan perpanjangan STNK akan terasa begitu mudah!
Yang perlu dilakukan adalah memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), yang bisa didapatkan di Google PlayStore maupun AppStore.
Dikutip dari Kompas.com, Signal merupakan sebuah pelayanan berbasis daring atau “One Stop Digital Service”.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melakukan proses pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Teman-teman tidak perlu mendatangi kantor Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.
Sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menghasilkan dokumen digital yang sah dan berlaku, seperti e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal:
- Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore.
- Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Selanjutnya memasukkan foto E-KTP dan melakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS.
- Selamat, registrasi berhasil.
- Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.
Setelah melakukan registrasi, langkah berikutnya adalah mendaftarkan atau memasukan data kendaraan. Berikut caranya:
Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor.
- Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
- Setelah itu, akan muncul notifikasi bahwa data kendaraan telah berhasil ditambahkan.
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan.
- Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK.
- Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB; Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin.
- Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP.
- Setelah semua kolom terisi, klik tombol ‘Lanjut’.
- Kemudian akan muncul notifikasi bahwa data kendaraan telah berhasil ditambahkan.
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Perlu diingat, Kode Bayar di aplikasi Signal hanya berlaku selama 2 jam. Apabila melebihi batas waktu tersebut, Kode Bayar akan menjadi tidak valid dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.