JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih layanan BI Checking dari Bank Indonesia (BI) dan menggantinya dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Layanan ini memungkinkan masyarakat Indonesia untuk memeriksa skor kredit mereka dengan lebih mudah.
SLIK OJK menyediakan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lain yang tercatat dalam layanan iDEB atau Informasi Debitur. Masyarakat dapat mengakses informasi skor kredit mereka melalui situs idebku.ojk.go.id dan tiga platform lainnya, yaitu IDScore.id, cekaja.com, dan SkorLife.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa skor kredit melalui SLIK OJK:
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id.
- Klik tombol pendaftaran.
- Isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.
- Klik tombol Selanjutnya.
- Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
- Klik Selanjutnya.
- Jika data telah sesuai, centang keterangan bahwa seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat dan ketentuan OJK, lalu tekan tombol Ajukan Permohonan.
- Anda akan menerima pemberitahuan Pendaftaran Berhasil beserta nomor pendaftaran yang dapat dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
- Anda dapat mengecek status permohonan dengan mengklik tombol Status Layanan dan memasukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya melalui email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Selain melalui SLIK OJK, Anda juga dapat memeriksa skor kredit melalui platform IDScore.id, cekaja.com, dan aplikasi SkorLife. Pastikan Anda mengikuti petunjuk yang disediakan pada masing-masing platform untuk memeriksa skor kredit Anda.