JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan opsi kerja dari rumah (WFH) sebagai solusi untuk mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Namun, bentuk dan dasar kebijakan WFH untuk badan usaha di kawasan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Kami masih mempertimbangkan apakah ini akan menjadi imbauan dari menteri, swasta, atau pemerintah provinsi. Namun, ini adalah masalah yang harus kita atasi,” ujar Ida saat ditemui di kompleks DPR RI sebagaimana yang kami kutip dari laman bisnis.com, pada Rabu (16/8/2023).
Ida menegaskan bahwa kebijakan WFH menjadi prioritas pemerintah untuk mengatasi polusi udara di kawasan Jabodetabek. “Kami belum memutuskan apakah akan mengimbau dalam bentuk surat, tetapi ini menjadi wacana yang terus kita diskusikan,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan WFH bagi para pegawainya. “WFH akan diterapkan dengan proporsi 50-50 atau 60-40 untuk mengurangi kegiatan sehari-hari di Pemda DKI. Kami juga meminta kementerian lain untuk melakukan WFH,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/8/2023).
Selain itu, Pemprov DKI bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait akan memperketat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor. “Kami akan meningkatkan uji emisi di titik-titik tertentu dengan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan,” tuturnya.
Diketahui, kualitas udara di Jakarta masih dalam kondisi tidak sehat pada Senin (14/8/2023). Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi udara di Jakarta mencapai 159 AQI US pada pukul 11.00 WIB dan menempati peringkat ke-3 di dunia. Level ini menunjukkan bahwa udara Jakarta tidak sehat untuk pernapasan kebanyakan orang, sehingga disarankan untuk mengenakan masker saat bepergian. Selain itu, tingkat konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini mencapai 70.2µg/m³, atau 14 kali dari nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).