JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan pinjaman online (Pinjol) yang tidak tepat. Hal ini menyusul adanya kasus tragis pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang terlilit Pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, mengatakan turut prihatin dengan kasus tersebut. Pernyataannya disampaikan melalui pesan tertulis pada Ahad, 6 Agustus 2023.
“Semakin membuat kita harus makin mewaspadai dan melakukan sosialisasi secara bersama bahaya penggunaan berbagai alternatif pinjaman online yang tidak tepat (misal untuk konsumtif atau untuk diinvestasikan),” kata Kiki.
Menurut Kiki, pinjaman online dapat bermanfaat bagi masyarakat jika digunakan dengan tepat dan bertanggung jawab. Namun, ia juga menekankan pentingnya generasi muda untuk bijak dalam menggunakan pinjaman tersebut.
“Jangan besar pasak daripada tiang,” tutur Kiki, menasehati agar masyarakat tidak mengambil pinjaman melebihi kemampuan pembayaran.
Dia juga mengingatkan bahwa Pinjol legal bisa menjadi alat yang bermanfaat dalam membantu masyarakat jika digunakan secara tepat. Oleh sebab itu, konsumen dihimbau untuk melakukan pengecekan dan verifikasi secara menyeluruh sebelum mengambil pinjaman online.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengedukasi masyarakat dalam penggunaan Pinjol untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.