Dropshipaja News
No Result
View All Result
Sunday, May 18, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Market
  • Tekno
  • Finansial
  • Kripto
  • Lainnya
    • Saham
    • Inspirasi Pengusaha
    • Pajak
Subscribe
Dropshipaja News
  • Home
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Market
  • Tekno
  • Finansial
  • Kripto
  • Lainnya
    • Saham
    • Inspirasi Pengusaha
    • Pajak
No Result
View All Result
Dropshipaja News
No Result
View All Result
Home Lainnya

Samsat Digital Nasional (Signal): Cara Praktis Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Online

Jonathan Liandi by Jonathan Liandi
August 4, 2023
in Lainnya, Pajak
0
Samsat Digital Nasional (Signal) Cara Praktis Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Online
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menuntaskan kewajiban pembayaran pajak dan proses perpanjangan STNK melalui metode online kini menjadi gampang banget. Cukup berbekal perangkat seluler dan koneksi internet, maka seluruh proses tersebut dapat dilakukan tanpa harus beranjak dari tempat duduk.

Bagi teman-teman yang merasa terhambat oleh rutinitas atau merasa malas mendatangi kantor Samsat, metode ini layak dicoba!

Yang diperlukan hanyalah perangkat seluler, kuota internet, serta niat dan keseriusan. Maka, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan perpanjangan STNK akan terasa begitu mudah!

Berita terkait :

Profesi yang Bertahan di Era AI: Kreativitas dan Keterampilan Interpersonal sebagai Kunci

Kebijakan Baru Subsidi KUR: Apakah UMKM Akan Lebih Mudah Dapat Kredit?

Lupa Nomor BPJS Kesehatan? Begini Cara Ceknya Melalui WhatsApp!

BPJS Ketenagakerjaan Kini Tawarkan Pencairan JHT Sebelum Resign!

Yang perlu dilakukan adalah memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), yang bisa didapatkan di Google PlayStore maupun AppStore.

Dikutip dari Kompas.com, Signal merupakan sebuah pelayanan berbasis daring atau “One Stop Digital Service”.

Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melakukan proses pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Teman-teman tidak perlu mendatangi kantor Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menghasilkan dokumen digital yang sah dan berlaku, seperti e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal:

  1. Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore.
  2. Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  3. Selanjutnya memasukkan foto E-KTP dan melakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
  4. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS.
  5. Selamat, registrasi berhasil.
  6. Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah melakukan registrasi, langkah berikutnya adalah mendaftarkan atau memasukan data kendaraan. Berikut caranya:

Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

  1. Pilih menu tambah data kendaraan bermotor.
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  3. Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor.
  4. Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
  5. Setelah itu, akan muncul notifikasi bahwa data kendaraan telah berhasil ditambahkan.
  6. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan.
  2. Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK.
  3. Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB; Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin.
  4. Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP.
  5. Setelah semua kolom terisi, klik tombol ‘Lanjut’.
  6. Kemudian akan muncul notifikasi bahwa data kendaraan telah berhasil ditambahkan.
  7. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Perlu diingat, Kode Bayar di aplikasi Signal hanya berlaku selama 2 jam. Apabila melebihi batas waktu tersebut, Kode Bayar akan menjadi tidak valid dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Tags: Aplikasi SamsatBayar Pajak OnlinePajak Kendaraan BermotorPelayanan DaringPelayanan Samsat DigitalPerpanjang STNK OnlinePKBSamsat Digital NasionalSignalSTNK tahunanSWDKLLJ
Share61Tweet38Share15
Jonathan Liandi

Jonathan Liandi

Saya adalah seorang jurnalis berita berbakat dengan pengalaman luas di dunia jurnalisme. Saya memiliki ketajaman dalam menggali informasi, menganalisis fakta, dan menyajikan berita dengan cara yang objektif dan menyeluruh. Dengan dedikasi tinggi terhadap kebenaran dan integritas, Saya selalu berusaha memberikan laporan berita yang akurat dan berimbang kepada pembaca.

Related Posts

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bob Sadino

Kisah Inspiratif 5 Pengusaha Sukses Indonesia yang Berawal dari Keluarga Tidak Mampu

July 27, 2023
Irwan Danny Mussry, Founder Time International

Irwan Danny Mussry: Perjalanan Sukses Menuju Puncak Distributor Jam Tangan Mewah

July 29, 2023
rumput laut Gracilaria Sp

Dari Sidoarjo ke Australia: Perjalanan Ekspor Rumput Laut Koperasi Agar Makmur

August 4, 2023
TikTok Shop, Social-Commerce yang Mengundang Perbincangan

TikTok Shop, Social-Commerce yang Mengundang Perbincangan

July 29, 2023
Update Harga Emas Batangan Antam LM Hari Ini

Update Harga Emas Batangan Antam LM Hari Ini, Kamis 27 Juli 2023: Rp588.000 per 0,5 Gram

0
IHSG Kokoh di Zona Hijau Selama 5 Hari, Investor Asing Lakukan Net Buy 750 Miliar Rupiah!

IHSG Kokoh di Zona Hijau Selama 5 Hari, Investor Asing Lakukan Net Buy 750 Miliar Rupiah!

0
IMF Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stagnan pada 2024

IMF Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stagnan pada 2024, Fokus Pada Industri Komoditas!

0
Harga Minyak Naik Tipis Setelah Efek Kenaikan Suku Bunga AS, Tertahan oleh Data Persediaan

Harga Minyak Naik Tipis Setelah Efek Kenaikan Suku Bunga AS, Tertahan oleh Data Persediaan

0
Profesi yang Bertahan di Era AI Kreativitas dan Keterampilan Interpersonal sebagai Kunci

Profesi yang Bertahan di Era AI: Kreativitas dan Keterampilan Interpersonal sebagai Kunci

September 5, 2023
Kebijakan Baru Subsidi KUR Apakah UMKM Akan Lebih Mudah Dapat Kredit

Kebijakan Baru Subsidi KUR: Apakah UMKM Akan Lebih Mudah Dapat Kredit?

September 5, 2023
Robot Restoran China Murah Ancam Industri Lokal Korea Selatan

Robot Restoran China Murah Ancam Industri Lokal Korea Selatan

August 29, 2023
Waspadai Rekayasa Sosial Cara Penjahat Siber Menipu Melalui Email dan WhatsApp

Waspadai Rekayasa Sosial: Cara Penjahat Siber Menipu Melalui Email dan WhatsApp

August 29, 2023
  • About
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Contact Us : riko@dropshipaja.com

© 2023 Dropshipaja News - Media Berita Bisnis Terbaik & Terpercaya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pajak
  • Bisnis
  • Opini
  • Market
  • Tekno
  • Inspirasi Pengusaha
  • Kripto
  • Finansial
  • Pajak
  • Saham
  • Lainnya

© 2023 Dropshipaja News - Media Berita Bisnis Terbaik & Terpercaya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In