Dropshipaja News
No Result
View All Result
Sunday, May 18, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Market
  • Tekno
  • Finansial
  • Kripto
  • Lainnya
    • Saham
    • Inspirasi Pengusaha
    • Pajak
Subscribe
Dropshipaja News
  • Home
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Market
  • Tekno
  • Finansial
  • Kripto
  • Lainnya
    • Saham
    • Inspirasi Pengusaha
    • Pajak
No Result
View All Result
Dropshipaja News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Revitalisasi Pembiayaan UMKM: Penghapusan Buku dan Tagih Kredit dalam Misi Keadilan Ekonomi

Della Syeptiara by Della Syeptiara
August 4, 2023
in Ekonomi, Finansial
0
Revitalisasi Pembiayaan UMKM: Penghapusan Buku dan Tagih Kredit dalam Misi Keadilan Ekonomi
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini, pemerintah sedang berusaha merumuskan kriteria dan prosedur untuk melakukan penghapusan buku dan/atau tagih kredit bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Poin utama yang ditekankan adalah transparansi dalam menentukan penerima manfaat dari kebijakan relaksasi ini.

Penghapusan buku dan/atau tagih kredit ini didasarkan pada semangat memberikan akses pembiayaan sebanyak mungkin kepada UMKM, dan semangat ini diwujudkan melalui Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam Bab XIX yang membahas tentang Akses Pembiayaan UMKM, Pasal 250 mengatur bagaimana penanganan piutang macet. Di sini, bank atau non-bank milik negara (BUMN) diizinkan untuk menghapus buku dan tagih kredit, sehingga UMKM tersebut bisa kembali mengakses pembiayaan.

Berita terkait :

CEO GoTo Investasi di PrimaKu: Inovasi Baru dalam Kesehatan Anak!

Kenaikan Harga Gas Bumi: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri?

KotaMasaDepan: Inisiatif Besar untuk Digitalisasi UMKM di Indonesia!

Ketegangan AS-China: Bagaimana Nasib Industri Chip Global?

Namun, tidak semua UMKM akan mendapatkan manfaat dari penghapusan tagih. Piutang yang macet harus melalui restrukturisasi terlebih dahulu, dan penagihan harus dilakukan secara optimal. Jika penagihan tidak berhasil, maka piutang macet tersebut dapat dihapus.

Seleksi mengenai penghapusan kredit UMKM harus dilakukan secara transparan. UMKM berkontribusi sebanyak 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Pasal 251 menyatakan bahwa jika bank atau non-bank BUMN mengalami kerugian akibat menghapus buku dan/atau tagih kredit, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab bank atau non-bank tersebut. Penting untuk dicatat bahwa kerugian tersebut bukanlah kerugian negara, dan pihak direksi yang melakukan penghapusan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa banyak peraturan turunan dari UU PPSK yang harus segera diterbitkan. Salah satunya adalah mengenai penghapusan buku dan/atau tagih kredit, yang saat ini sedang dikomunikasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencerminkan konsep keadilan di sektor perbankan, khususnya untuk bank-bank milik negara. Mereka harus mengatasi persepsi bahwa penghapusan buku dan/atau tagih kredit UMKM akan merugikan negara.

Menurut Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), isu tentang potensi kerugian negara dapat diatasi melalui pengaturan yang sesuai dan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menyatakan bahwa selama seleksi penghapusan buku dilakukan dengan transparan berdasarkan kriteria yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, dan bank, maka tidak akan ada masalah.

Bhima juga menjelaskan bahwa penghapusan buku kredit UMKM harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, kredit tersebut sudah mengalami perpanjangan restrukturisasi tetapi tetap tidak dapat ditagih karena kondisi keuangan debitur UMKM. Kedua, kredit diberikan kepada usaha skala kecil yang terdampak pandemi dan masih kesulitan untuk pulih. Ketiga, debitur memiliki catatan pembayaran yang lancar sebelum pandemi. Keempat, biaya penagihan lebih besar daripada pokok pinjaman bagi bank.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, penghapusan buku dan tagih yang dimaksud saat ini berlaku untuk kredit UMKM bermasalah yang ada di bank-bank milik negara. Sementara itu, untuk bank swasta, penghapusan buku dan tagih sudah diatur dalam peraturan OJK dan dapat dilakukan apabila bank tersebut menganggap perlu setelah mempertimbangkan kualitas kredit dan kecukupan provisi.

Mahendra menegaskan bahwa langkah-langkah penghapusan kredit harus dilakukan dengan bijak dan mempertimbangkan potensi moral hazard. Dia juga mengingatkan bank untuk memperkuat pencadangan dan memastikan tingkat permodalan yang memadai agar pemulihan ekonomi dapat berjalan lancar.

Berdasarkan data OJK, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 361,04 triliun per Juni 2023, menurun dari Rp 372,07 triliun pada Mei 2023. Namun, masih ada 1,57 juta debitur UMKM yang belum pulih dari dampak pandemi.

Wakil Direktur Utama Bank Danamon, Honggo Widjojo Kangmasto, mengemukakan bahwa pihak di sektor perbankan cenderung menunggu aturan turunan dari UU PPSK sebelum mengambil langkah terkait penghapusan buku dan/atau tagih kredit UMKM. Dia menekankan perlunya kriteria dan mekanisme yang tepat untuk kredit UMKM yang pantas mendapatkan insentif penghapusan. Tidak semua portofolio harus dianggap layak, sehingga perlu waspada terhadap potensi moral hazard.

Tags: Misi Keadilan EkonomiPenghapusan Buku dan Tagih KreditRevitalisasi Pembiayaan UMKM
Share61Tweet38Share15
Della Syeptiara

Della Syeptiara

Selamat datang di profil saya! Saya Della Syeptiara, seorang jurnalis berita yang berdedikasi tinggi untuk menyajikan fakta berita yang akurat dan menginspirasi masyarakat. Sejak remaja, saya selalu tertarik dengan berita dan bagaimana informasi dapat memberdayakan dan mempengaruhi perubahan positif di masyarakat.

Related Posts

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bob Sadino

Kisah Inspiratif 5 Pengusaha Sukses Indonesia yang Berawal dari Keluarga Tidak Mampu

July 27, 2023
Irwan Danny Mussry, Founder Time International

Irwan Danny Mussry: Perjalanan Sukses Menuju Puncak Distributor Jam Tangan Mewah

July 29, 2023
rumput laut Gracilaria Sp

Dari Sidoarjo ke Australia: Perjalanan Ekspor Rumput Laut Koperasi Agar Makmur

August 4, 2023
TikTok Shop, Social-Commerce yang Mengundang Perbincangan

TikTok Shop, Social-Commerce yang Mengundang Perbincangan

July 29, 2023
Update Harga Emas Batangan Antam LM Hari Ini

Update Harga Emas Batangan Antam LM Hari Ini, Kamis 27 Juli 2023: Rp588.000 per 0,5 Gram

0
IHSG Kokoh di Zona Hijau Selama 5 Hari, Investor Asing Lakukan Net Buy 750 Miliar Rupiah!

IHSG Kokoh di Zona Hijau Selama 5 Hari, Investor Asing Lakukan Net Buy 750 Miliar Rupiah!

0
IMF Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stagnan pada 2024

IMF Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stagnan pada 2024, Fokus Pada Industri Komoditas!

0
Harga Minyak Naik Tipis Setelah Efek Kenaikan Suku Bunga AS, Tertahan oleh Data Persediaan

Harga Minyak Naik Tipis Setelah Efek Kenaikan Suku Bunga AS, Tertahan oleh Data Persediaan

0
Profesi yang Bertahan di Era AI Kreativitas dan Keterampilan Interpersonal sebagai Kunci

Profesi yang Bertahan di Era AI: Kreativitas dan Keterampilan Interpersonal sebagai Kunci

September 5, 2023
Kebijakan Baru Subsidi KUR Apakah UMKM Akan Lebih Mudah Dapat Kredit

Kebijakan Baru Subsidi KUR: Apakah UMKM Akan Lebih Mudah Dapat Kredit?

September 5, 2023
Robot Restoran China Murah Ancam Industri Lokal Korea Selatan

Robot Restoran China Murah Ancam Industri Lokal Korea Selatan

August 29, 2023
Waspadai Rekayasa Sosial Cara Penjahat Siber Menipu Melalui Email dan WhatsApp

Waspadai Rekayasa Sosial: Cara Penjahat Siber Menipu Melalui Email dan WhatsApp

August 29, 2023
  • About
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Contact Us : riko@dropshipaja.com

© 2023 Dropshipaja News - Media Berita Bisnis Terbaik & Terpercaya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pajak
  • Bisnis
  • Opini
  • Market
  • Tekno
  • Inspirasi Pengusaha
  • Kripto
  • Finansial
  • Pajak
  • Saham
  • Lainnya

© 2023 Dropshipaja News - Media Berita Bisnis Terbaik & Terpercaya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In