Dropshipaja News – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan keterangan terkait wacana penghapusan tagih dan buku kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rencana ini merupakan mandat dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan dan mekanisme yang tepat untuk menerapkan kebijakan ini.
Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menko Perekonomian, terkait rencana hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM. Implementasi kebijakan ini membutuhkan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait. Terlebih lagi, UU PPSK memiliki berbagai turunan yang memerlukan peraturan teknis yang jelas untuk diterapkan dengan baik.
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan hapus kredit UMKM tidak menimbulkan moral hazard atau kerugian negara. Bank-bank BUMN dapat melakukan penghapusan kredit UMKM berdasarkan keputusan pemegang saham atau manajemen. Namun, langkah ini harus diambil dengan pertimbangan matang untuk menghindari potensi risiko moral dan kerugian bagi negara.
Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, Menteri Keuangan mengungkapkan perlunya memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini diperlukan untuk menetapkan kriteria kredit yang dapat dihapuskan serta mekanisme penghapusannya. Pemerintah perlu mendefinisikan dan mengembangkan panduan yang jelas untuk pelaksanaan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengatakan bahwa tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank sesuai dengan peraturan yang telah ada. Pasal-pasal terkait penghapusan tagihan utang UMKM telah diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk UU Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan mengenai penghapusbukuan tagihan utang di UMKM juga telah diperkuat dalam UU PPSK, khususnya pada pasal 250-251.
Pemerintah terus berupaya untuk menindaklanjuti mandat UU PPSK dengan merumuskan peraturan teknis yang komprehensif guna mengimplementasikan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM. Hal ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan bantuan kepada UMKM di tengah tantangan perekonomian yang terus berkembang.