Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan akan menerapkan aturan baru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dalam negeri, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023. Aturan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2023 dan mencakup sektor-sektor penting seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pembebasan kewajiban menyetor DHE bagi industri mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan ekspor. Langkah ini bertujuan untuk mendukung sektor UMKM agar dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi lebih aktif dalam perdagangan internasional.
Sementara itu, untuk sektor sumber daya alam (SDA), potensi DHE yang dihasilkan mencapai angka yang sangat mengesankan, yaitu US$ 203 miliar. Oleh karena itu, diberlakukan kewajiban bagi eksportir untuk menyetor minimal 30% dari DHE tersebut ke sistem keuangan domestik guna memperkuat nilai tukar rupiah.
Bank Indonesia (BI) turut berperan dalam mendukung implementasi aturan ini dengan menyiapkan suku bunga yang kompetitif. Suku bunga sebesar 5,385% ditetapkan untuk term deposit valas dengan nilai di atas US$ 10 juta dan ditempatkan dalam jangka waktu 3 bulan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong eksportir untuk menyimpan dolar di sistem keuangan dalam negeri dan mengurangi keluarnya devisa dari negara.
Eksportir memiliki beberapa instrumen untuk menaruh DHE, di antaranya adalah penempatan di rekening khusus DHE, deposito valas, dan menggunakan deposito valas untuk swap guna mendapatkan rupiah. Langkah ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor mereka sesuai dengan kebutuhan bisnis dan kondisi pasar.
Dalam upaya lebih lanjut untuk mendukung eksportir, Kementerian Keuangan memberikan insentif perpajakan berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito. Tarif PPh akan diturunkan sesuai dengan tenor penempatan DHE, sehingga semakin lama dana DHE ditempatkan, semakin ringan pula beban pajak yang harus dibayar oleh eksportir.
Kebijakan baru ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan devisa hasil ekspor. Dengan pengaturan yang lebih fleksibel dan insentif yang menarik, para pelaku industri di sektor ekspor diharapkan dapat lebih kompetitif dan berkontribusi lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.