Pemerintah Mengenakan Kewajiban Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai 1 Agustus 2023: 20 Komoditas Unggulan Termasuk dalam Daftar Barang Ekspor Wajib DHE
Pada tanggal 1 Agustus 2023, pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi barang ekspor sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia. Keputusan ini meliputi termasuknya komoditas unggulan ekspor dalam daftar yang ditetapkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 272/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa hampir seluruh 20 komoditas utama ekspor Indonesia terkait SDA termasuk dalam kategori wajib DHE. Dalam Sosialisasi PP No. 36/2023: DHE SDA secara virtual yang diselenggarakan pada Senin (31/7/2023), ia menjelaskan bahwa hanya ada tiga dari 20 komoditas unggulan tersebut yang tidak termasuk dalam kewajiban DHE karena berada di luar sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan.
Ketiga komoditas tersebut adalah flat-rolled product dari stainless steel dengan lebar 600 mm atau lebih, yang tidak dikerjakan lebih lanjut dari hot-rolled dalam gulungan dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm (kode HS 72191300). Kemudian, barang perhiasan dari logam mulia lainnya, baik yang disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak (kode HS 71131990), dan alas kaki olahraga (kode HS 64041190) yang tidak masuk dalam empat sektor wajib DHE.
Sebelumnya, telah diinformasikan oleh Bisnis.com bahwa KMK No.272/2023 merupakan turunan dari PP No. 36/2023 yang mengatur tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA.
Berikut adalah daftar pos tarif/HS Code dari komoditas ekspor unggulan yang termasuk dalam kewajiban DHE:
- 27011900 – Batu bara lainnya
- 72026000 – Fero nikel
- 15119037 – Fraksi cair dari fraksi minyak sawit yang dimurnikan, dengan nilai iodine 55 atau lebih, tetapi kurang dari 60
- 26030000 – Bijih Tembaga dan konsentratnya
- 15119020 – Minyak kelapa sawit yang dimurnikan
- 27021000 – Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi
- 27111100 – Liquified, Gas alam
- 27011290 – Batubara bitumen, baik yang dihaluskan maupun tidak, yang tidak digumpalkan (selain batubara kokas)
- 27011210 – Batubara bitumen, baik yang dihaluskan maupun tidak, yang tidak digumpalkan, batu bara bahan bakar
- 75011000 – Mate nikel
- 15111000 – minyak sawit mentah
- 40012220 – karet alam yang ditentukan secara teknis (TSNR) 20
- 27112190 – gas alam, dalam bentuk gas, selain yang digunakan sebagai bahan bakar motor
- 47032900 – bubur kayu kimia, soda atau sulfat selain dari kelas yang dapat larut, semi-pemutih atau diputihkan, dari kayu non-konifera
- 15119031 – fraksi padat minyak kelapa sawit, minyak yang dimurnikan, tetapi tidak dimodifikasi secara kimiawi, dengan nilai yodium 30 atau lebih, tetapi kurang dari 40
- 72189900 – produk setengah jadi dari baja tahan karat, selain penampang persegi panjang (selain bujur sangkar)
- 80011000 – timah yang tidak ditempa, bukan dicampur
Kewajiban ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan devisa dari ekspor sumber daya alam dan mendukung perkembangan ekonomi Indonesia. Meskipun terdapat beberapa komoditas yang tidak masuk dalam kewajiban DHE, langkah ini tetap diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian negara. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemanfaatan sumber daya alam dengan lebih bijaksana dan berkelanjutan.