Jakarta – Otoritas Pengawas Layanan Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa mayoritas pinjaman yang diberikan oleh bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kepada debitur telah dicadangkan dengan cara yang cukup signifikan, bertujuan untuk mengurangi potensi risiko.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan kapabilitas bank-bank anggota Himbara dalam memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan-perusahaan besar di Indonesia, termasuk BUMN. OJK dengan tegas mendorong fungsi intermediasi perbankan melalui penyaluran kredit kepada berbagai pelaku usaha, termasuk BUMN.
“Mengenai penyaluran kredit perbankan,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Juli 2023, “harus dilakukan dengan berhati-hati, tata kelola yang terkendali, manajemen risiko yang matang, dan penyesuaian dengan regulasi hukum.”
Lebih lanjut, OJK, sebagai badan pengawas perbankan, selalu mengawasi perkembangan kredit bank. Hal ini mencakup penilaian baik dari sisi industri secara agregat maupun individual per bank. Dalam hal ini, pembentukan cadangan merupakan salah satu upaya mitigasi yang sering kali dikerjakan bersamaan dengan pelaksanaan manajemen risiko kredit lainnya. Ini termasuk restrukturisasi dan lain-lain, yang tak selalu mengindikasikan sikap pesimistis.
Dalam hal restrukturisasi, penekanannya ada pada kriteria untuk melaksanakannya, seperti prospek usaha yang menunjukkan adanya peluang untuk perbaikan kondisi keuangan debitur, sebagai kata penutup dari Dian.